PEMALANG | DN — Tahapan demokrasi di tingkat desa resmi bergulir. Pemerintah Desa Kebandungan, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang melantik Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2026–2034, Rabu 12 Agustus 2026 di Balai Desa Kebandungan.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kebandungan Suto Kuncoro dan Musyawarah tersebut dihadiri Kepala Desa Kebandungan Suto Kencono, Sekretaris Kecamatan Bodeh Edi Siswanto, S.E., Bhabinkamtibmas Sukardi, perangkat desa, Ketua BPD Fathurohman, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, perwakilan unsur masyarakat, serta para Ketua RT dan RW.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Suto Kuncoro Kebandungan menegaskan pentingnya peran panitia untuk menjaga kredibilitas proses.
> *”Ini adalah awal dari proses demokrasi di desa kita. Saya minta panitia bekerja secara jujur, netral, dan transparan. Sosialisasikan ke seluruh warga. Beri kesempatan yang sama bagi siapa saja yang memenuhi syarat dan ingin mengabdi untuk Desa Kebandungan,”* tegas Kades.
*Tugas dan Tahapan Panitia*
Ketua Panitia Pengisian BPD Kebandungan yang baru dilantik menyatakan siap menjalankan amanah sesuai Peraturan Bupati Pemalang tentang BPD.
Adapun tahapan yang akan dilaksanakan meliputi:
1. *Sosialisasi* kepada masyarakat terkait syarat, jadwal, dan tata cara pendaftaran
2. *Pendaftaran dan penjaringan* calon anggota BPD dari unsur kewilayahan dan keterwakilan perempuan
3. *Seleksi, verifikasi, dan penetapan* calon anggota BPD terpilih
4. *Pelantikan* anggota BPD Masa Bakti 2026–2034








