SIDOARJO | DN – Persoalan penyerahan ijazah kepada lulusan kembali menjadi perhatian. Kali ini, seorang alumni SMK Nurul Huda Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, disebut belum menerima ijazah asli meski telah dinyatakan lulus dari sekolah tersebut.
Informasi yang diterima DN menyebutkan, ijazah alumni tersebut masih berada di pihak sekolah karena adanya tunggakan administrasi. Pihak keluarga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan menawarkan pembayaran secara angsuran.
Perwakilan keluarga bahkan disebut telah menemui Kepala SMK Nurul Huda Kepadangan, Hamam. Dalam pertemuan itu, keluarga menyampaikan kesanggupan membayar sisa kewajiban secara bertahap dan bersedia membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk komitmen penyelesaian tunggakan.
Namun, menurut keterangan keluarga, permohonan tersebut belum mendapatkan persetujuan. Ijazah yang bersangkutan pun disebut masih belum diserahkan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menyulitkan alumni ketika membutuhkan ijazah untuk melamar pekerjaan, mengikuti proses rekrutmen, maupun melanjutkan pendidikan.
Ijazah Merupakan Dokumen Kelulusan
Secara regulasi, pengelolaan ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbudristek tersebut mengatur penerbitan, penatausahaan, pembaruan, serta dokumen pengganti ijazah. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 9 Oktober 2024 dan menggantikan sejumlah aturan sebelumnya, termasuk Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
Karena itu, penggunaan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 sebagai dasar utama dalam persoalan penahanan ijazah perlu dihindari apabila konteksnya adalah tata kelola ijazah yang berlaku saat ini.
Di sisi lain, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif. Setiap warga negara juga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.








