LAMONGAN | DN – Peristiwa tragis menimpa AY (41), warga Desa Bluri, Kecamatan Solokuro. Pria tersebut ditemukan tak bernyawa di teras rumah kos yang ditempatinya di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Selasa (4/8/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Penemuan ini memicu langkah cepat kepolisian guna memastikan tidak adanya unsur tindak pidana dalam kematian korban.
Tim gabungan dari Polsek Tikung yang dipimpin IPTU Fahrurozi, bersama personel Samapta dan Tim Inafis Satreskrim Polres Lamongan, langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Petugas melakukan identifikasi fisik awal, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, mengonfirmasi bahwa pasca-olah TKP, jenazah dievakuasi ke RSUD Dr. Soegiri Lamongan untuk menjalani pemeriksaan luar (Visum et Repertum). Langkah ini wajib diambil penyidik untuk pemenuhan kepastian hukum.
“Hasil koordinasi menunjukkan pihak keluarga menolak otopsi penuh dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Korban diketahui memiliki riwayat penyakit asma kronis,” jelas IPDA M. Hamzaid.
Perspektif Hukum dan Prosedur Medico-Legal
Dalam kacamata hukum pidana, penanganan jenazah akibat penemuan tak wajar diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan Pasal 133 ayat (1) KUHAP, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli medis (Visum et Repertum) demi kepentingan peradilan.
Terkait penolakan otopsi oleh keluarga, Pasal 134 KUHAP mengatur bahwa otopsi bedah mayat dapat dihindari apabila tidak ditemukan kecurigaan tindak pidana dan adanya persetujuan tertulis dari keluarga. Namun, apabila ada dugaan pembunuhan atau perbuatan jahat yang disembunyikan, perintangan terhadap pemeriksaan mayat secara sengaja dapat dijerat Pasal 222 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Polres Lamongan turut mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pelaporan sebagaimana diamanatkan Pasal 108 KUHAP, di mana setiap warga yang menyaksikan atau mengetahui peristiwa kematian mendadak wajib segera melapor kepada aparat penegak hukum guna mencegah kesimpangsiuran informasi dan menjamin ketertiban umum. [J2]








