Polres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya Amankan 2 Tersangka

  • Whatsapp

NGAWI | DN  – Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang membahayakan masyarakat.

Dalam ungkap kasus tersebut Polisi mengamankan Dua orang tersangka berinisial SAFP (20) dan RR (21) warga Kabupaten Ngawi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Selain mengamankan Dua tersangka, dalam ungkap kasus ini Polisi juga menyita barang bukti total 905 butir berbagai jenis obat keras berbahaya, uang tunai hasil dugaan penjualan sebesar Rp. 970 ribu serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *