NGAWI | DN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi kembali menggagalkan upaya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Dua pemuda berhasil diringkus petugas beserta ratusan butir obat keras berbahaya (okerbaya) siap edar pada Sabtu (1/8/2026).
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SAFP (20) dan RR (21). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 905 butir obat keras berbagai jenis, meliputi Trihexyphenidyl, pil tanpa merek, pil berlogo Y, serta pil berlogo LL.
Selain ratusan obat terlarang, petugas turut menyita uang tunai senilai Rp970 ribu yang diduga kuat merupakan hasil transaksi, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk mengoperasikan jaringan peredaran tersebut.
Atas tindakan ilegalnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP M. Luthfi, S.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memutus rantai peredaran obat keras tak berizin demi menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya ketergantungan obat terlarang.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan melakukan tindakan tegas dan terus mengembangkan penyelidikan hingga menangkap pemasok utamanya,” tegas AKP M. Luthfi saat dikonfirmasi media, Senin (3/8/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memelihara kamtibmas dengan segera melaporkan indikasi peredaran obat terlarang maupun narkotika di lingkungan sekitar. [Don]








