LAMONGAN | DN – Aksi main hakim sendiri kembali mencoreng upaya penegakan hukum di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Dua warga sipil berinisial A dan S menjadi korban dugaan penganiayaan berat dan penyiksaan barbar yang diorkestrasi oleh seorang pengusaha properti berinisial AS bersama kelompoknya di kawasan proyek perumahan Desa Kebet, Kecamatan Sugio.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, aksi keji tersebut dipicu oleh tuduhan pencurian material besi bekas. Kedua korban yang merupakan warga Kecamatan Turi dan Kalitengah—serta diketahui pernah bekerja di lokasi proyek perumahan Jalan Raya Sugio—kedapatan mengais sisa potongan besi pada Jumat (24/7/2026). Nilai besi bekas yang diincar korban diperkirakan sangat kecil, tidak melebihi Rp200 ribu.
Namun, tindakan mengais material bekas senilai ratusan ribu rupiah tersebut dibalas dengan perlakuan di luar batas kemanusiaan. Pengusaha properti bersangkutan bersama kroni terdekatnya diduga tak mampu menahan emosi hingga nekat melancarkan aksi main hakim sendiri (eigengericht).
Praktik penganiayaan ini terkuak setelah potongan gambar (screenshot) dan rekaman video penyiksaan berdurasi 17 detik beredar terbatas di jejaring percakapan WhatsApp warga Kecamatan Sukodadi sejak Jumat (24/7/2026) malam. Rekaman tersebut menampilkan betapa tak berdayanya para korban saat dieksekusi.
Hasil analisis visual menunjukkan skenario pengekangan fisik secara sistematis. Korban berkaos biru muda dan korban berkaos hitam sama-sama dalam kondisi pergelangan tangan terikat erat dengan tali, menutup ruang bagi korban untuk melakukan perlawanan atau membela diri.
Area wajah dan kepala kedua korban tampak berlumuran darah akibat hantaman benda tumpul maupun pukulan fisik. Tak puas hanya memukuli hingga kulit sobek, terduga pelaku secara sadis menaburkan serbuk putih tebal yang teridentifikasi sebagai garam tepat di atas luka terbuka, rambut, serta pakaian korban yang tengah meraung kesakitan.








