Gara-Gara Cemburu, Rekaman Layar VCS Jadi Senjata Pembalasan Pria Blitar Ini

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Menaruh rasa cemburu yang berlebihan justru membawa pemuda berinisial ABF (18) berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria asal Kabupaten Blitar ini diringkus oleh Satreskrim Polres Ngawi setelah nekat menyebarkan rekaman Video Call Sex (VCS) milik mantan kekasihnya ke media sosial.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus pornografi siber ini merupakan komitmen nyata pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan di ruang digital yang merugikan masyarakat.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kasus ini harus menjadi pengingat keras bagi kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan media digital. Jangan mudah mempercayai orang lain untuk melakukan aktivitas yang bersifat pribadi melalui media elektronik,” tegas Kompol Rizki Santoso saat memimpin konferensi pers di depan kantor Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., Kompol Rizki menambahkan bahwa motif emosional tidak dapat membenarkan pelanggaran hukum.

“Apa pun motifnya, termasuk rasa cemburu atau sakit hati, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten pribadi seseorang. Tindakan ini merusak psikologis serta sosial korban, dan konsekuensi hukumnya sangat berat,” lanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *