MOJOKERTO | MDN – Kepala Desa Balongmojo, A. Muslik, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tempat usaha kopra milik H. Mahmud yang berlokasi di Wilayah Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons pemerintah desa terhadap aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan daerah dan pemanfaatan fasilitas umum (fasum).
Saat ditemui di Balai Desa Balongmojo pada Rabu (15/7/2026), A. Muslik menjelaskan bahwa sidak tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada fasilitas umum yang dialihfungsikan secara sepihak oleh pemilik usaha.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa akan mengeluarkan surat resmi berisi hasil sidak serta imbauan agar pelaku usaha tetap mematuhi hukum adat dan menempatkan fasum sebagaimana mestinya.








