TUBAN | DN – Tren investasi di sektor pertambangan Kabupaten Tuban menunjukkan pergerakan positif dengan melonjaknya jumlah kepemilikan izin resmi. Namun, kondisi ini menyisakan celah pengawasan yang krusial. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban secara terbuka mengakui tidak lagi memiliki ‘taji’ untuk menindak pelanggaran di lapangan akibat terpangkasnya wewenang oleh regulasi undang-undang minerba terbaru.
Berdasarkan data terkini yang dirilis Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Tuban, jumlah pelaku usaha yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) meningkat signifikan menjadi 34 titik, naik dari periode April 2026 yang mencatat 29 titik. Lonjakan serupa juga terlihat pada izin eksplorasi yang melejit dari 61 titik menjadi 73 titik. Meski demikian, Pemkab Tuban belum melakukan pemetaan komprehensif terhadap jumlah titik tambang ilegal yang masih beroperasi bebas.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Tuban, Handrijanto, menjelaskan bahwa implikasi dari pemberlakuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru telah mengalihkan seluruh proses birokrasi perizinan ke tingkat pemerintah provinsi. Dampaknya, pemerintah daerah kini hanya berfungsi sebagai jembatan koordinasi tanpa hak eksekusi langsung.
“Untuk kepengurusan perizinan kini berada di Provinsi, fungsi kami berkoordinasi dengan Pemprov,” ujar Handrijanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).
Handrijanto tidak menampik bahwa hilangnya otoritas daerah dalam tata kelola pertambangan ini menjadi batu sandungan besar. Padahal, peran pengawasan dari lini lokal sangat mendesak demi menjaga kelestarian lingkungan hidup. Akibat keterbatasan yuridis ini, daerah terpaksa mengambil posisi pasif.
“Kewenangan kami hanya mendorong agar tambang-tambang tak berizin ini segera mengurus perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur,” kata Handrijanto menegaskan.
Terkait polemik dana jaminan bank garansi untuk reklamasi pascatambang yang kerap diabaikan, Handrijanto kembali berdalih. Otoritas penagihan komitmen tersebut sepenuhnya merupakan ranah Pemprov Jatim saat izin diterbitkan. Ia menyebut hambatan utama para pengusaha enggan melegalkan usahanya adalah adanya benturan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta dokumen lingkungan hidup di daerah.
Kondisi regulasi saat ini memaksa Pemkab Tuban angkat tangan. Daerah dipastikan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan fisik, baik kepada korporasi tambang legal yang membangkang dari kewajiban reklamasi, maupun terhadap para cukong tambang ilegal.
“Untuk sanksi bisa langsung menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH), dan pengawasan pun berada di Pemprov melalui inspektur tambang,” kelitnya menambahkan.
Kendati ruang geraknya dipersempit, Pemkab Tuban mengeklaim terus membangun komunikasi intensif dengan Dinas ESDM Jawa Timur guna menjaga iklim investasi Kota Legen tetap kondusif. Langkah persuasif berupa sosialisasi dan pendampingan regulasi terus digalakkan agar para pemilik tambang ilegal segera mendaftarkan usahanya secara resmi.
“Kami juga rutin melakukan sosialisasi maupun pendampingan untuk kepengurusan perizinan pertambangan,” tutur Handrijanto memungkasi wawancara. [J2]








