GRESIK | DN – Kasus dugaan penipuan berkedok pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang sempat menghebohkan publik pada April 2026 lalu, kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan oknum ASN berinisial AG sebagai tersangka.
AG, yang merupakan pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, sebelumnya berstatus sebagai saksi. Namun, setelah melalui proses gelar perkara, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya.
Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah melakukan langkah cepat pasca-ditetapkannya AG sebagai tersangka pada Senin (29/6) lalu.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status AG sebagai tersangka,” ujar Iptu Hepi kepada awak media, Kamis (9/7).
Atas perbuatannya, AG kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.
Kronologi Singkat Kasus Skandal ini mencuat ke publik saat seorang perempuan berinisial SE mendatangi Kantor Bupati Gresik dengan mengenakan atribut ASN lengkap pada 6 April 2026. Tak lama berselang, delapan korban lainnya juga mendatangi kantor BKPSDM dengan membawa dokumen SK yang serupa.
Kejanggalan segera terdeteksi oleh petugas. Dokumen tersebut dinilai tidak sesuai standar, baik dari format penulisan maupun alur administrasi yang melompati prosedur resmi. Salah satu keanehan mencolok adalah dokumen SPMT yang tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima korban pada April 2026.
Para korban diketahui telah menyetor uang dalam nominal yang cukup fantastis, yakni berkisar antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta per orang, demi mendapatkan “jalur instan” menjadi ASN dan ditempatkan di posisi strategis seperti Bagian Humas, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Sebagai informasi, sebelum menyeret AG, pihak kepolisian telah lebih dulu meringkus tersangka utama berinisial AT alias Antoni (46), warga Kecamatan Cerme, Gresik. Antoni ditangkap di tempat persembunyiannya di Kalimantan Tengah pada akhir April 2026 lalu.
Hingga saat ini, penyidik terus mendalami peran AG dalam jaringan penipuan tersebut guna memastikan apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam praktik calo ASN di lingkungan Pemkab Gresik ini. [J2]








