JAKARTA | DN – Suasana mencekam menyelimuti kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, Rabu malam (8/7/2026). Puluhan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terpantau melakukan penjagaan ketat di area rumah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, satu regu pasukan gabungan bersiaga di lokasi. Sebagian personel tampak mengenakan seragam lengkap dengan senjata laras panjang, sementara personel lainnya bersiaga dengan pakaian sipil. Selain aparat TNI, sejumlah jaksa dari jajaran Jampidsus yang mengenakan seragam korsa merah juga terlihat berada di dalam area rumah.
Penggeledahan Serentak di Delapan Lokasi Aksi penjagaan ini berjalan beriringan dengan operasi besar-besaran yang dilakukan oleh penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Tim penyidik melakukan penggeledahan di Cafe de’Clan Signature, kawasan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan.
Secara total, tim gabungan telah menyisir delapan lokasi berbeda sepanjang hari Rabu. Selain kafe, salah satu titik yang menjadi sasaran penggeledahan adalah tempat penukaran uang Poin Money Changer.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menegaskan bahwa rangkaian operasi ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan komprehensif terkait dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami terus melakukan penegakan hukum melalui penyidikan gabungan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, kasus korupsi pasokan batu bara yang berdampak pada blackout di Sumatera, hingga dugaan korupsi di PT Krakatau Steel,” ujar Totok kepada wartawan.
Peringatan Keras Obstruction of Justice Terkait intensifnya penyidikan ini, kepolisian melayangkan peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menghambat proses hukum. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa tindakan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) memiliki konsekuensi pidana serius.
“Kami ingatkan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Budi.
Sebagai catatan, lokasi kafe di kawasan Cipete yang digeledah penyidik memiliki catatan historis. Tempat yang kini dikenal sebagai Cafe de’Clan Signature merupakan lokasi yang sama saat Febrie Adriansyah sempat dikuntit oleh pihak tertentu pada 19 Mei 2024 silam, saat bangunan tersebut masih beroperasi dengan nama Gontran Cherrier. [NH]








