Kasus Korupsi Gedung Lamongan, KPK Kejar Aliran Dana ke Pihak PT Brantas Abipraya

  • Whatsapp

JAKARTA | DN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Fokus penyidikan kini mengarah pada aliran keuntungan yang dinikmati PT Brantas Abipraya (Persero) melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi perusahaan plat merah tersebut pada Selasa (7/7). Di antara saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Brantas Abipraya periode 2017–2019, Bambang Esti Marsono, serta Direktur SDM dan Umum, Tumoang Muhammad.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Penyidik mendalami keduanya terkait keuntungan yang diterima PT Brantas Abipraya dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, yang pengerjaannya dilakukan melalui mekanisme KSO,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Modus “Pinjam Bendera” Berdasarkan konstruksi perkara yang disusun KPK, pemilihan konsorsium PT Abipraya – Jaya Abadi KSO diduga hanya formalitas untuk memenangkan tender. Faktanya, kontraktor pelaksana di lapangan adalah PT Agung Pradana Putra.

“Patut diduga KSO Abipraya – Jaya Abadi hanya modus pinjam bendera, karena kontraktor pelaksana sesungguhnya adalah perusahaan tersangka Ahmad Abdillah,” jelas Budi.

Ketidakwajaran ini berimplikasi pada aspek teknis pekerjaan. KPK menemukan bahwa selama masa pengerjaan, terjadi penyimpangan yang mengakibatkan volume dan kualitas bangunan tidak sesuai kontrak, yang memicu kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp35,7 miliar dari total nilai proyek Rp151 miliar.

Sanksi Hukum dan Aspek Perundang-undangan Tindakan para tersangka dalam perkara ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, dalam proses pemilihan penyedia yang tidak sesuai ketentuan, para tersangka dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Mokh Sukiman (PPK), Ahmad Abdillah (Direktur PT Agung Pradana Putra), Muhammad Yanuar Marzuki (Komite Manajemen Proyek), dan Herman Dwi Haryanto (mantan GM Divisi Regional III PT Brantas Abipraya). KPK menegaskan akan terus mengejar aliran dana hasil korupsi tersebut hingga ke pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab. [AH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *