Sinergi TNI-Masyarakat di Belik: Keamanan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Kolektif

  • Whatsapp

PEMALANG | DN – Sebagai garda terdepan dalam pembinaan teritorial, Koramil 11/Belik Kodim 0711/Pemalang mengintensifkan patroli mandiri dengan merangkul komponen masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memetakan potensi kerawanan sosial dan menekan angka kriminalitas di wilayah Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Minggu (05/07/2026) malam.

Patroli yang menyasar objek vital seperti SPBU Belik, Terminal, hingga kawasan perkantoran ini bukan sekadar aktivitas pengawasan, melainkan bentuk implementasi kemanunggalan TNI bersama rakyat. Babinsa Desa Bulakan, Sertu Fathurizal, yang memimpin jalannya kegiatan, menekankan pentingnya peran serta warga dalam sistem keamanan lingkungan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Keamanan bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan patroli dialogis ini, kami membangun komunikasi dua arah agar setiap potensi gangguan dapat dideteksi sedini mungkin,” ujar Sertu Fathurizal di sela-sela kegiatan.

Landasan Hukum dan Sanksi Kegiatan ini sejalan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya pada Pasal 7 ayat (2) huruf b, yang mengamanatkan TNI untuk melaksanakan tugas pemberdayaan wilayah pertahanan melalui pembinaan teritorial. Selain itu, keterlibatan warga dalam menjaga keamanan lingkungan merupakan bagian dari Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Penting untuk dicatat bahwa kelalaian dalam menjaga keamanan lingkungan yang berujung pada tindak pidana dapat dijerat oleh hukum. Bagi pelaku tindak pidana kriminalitas yang mengganggu ketertiban umum, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pasal tentang pencurian (Pasal 362) atau perusakan fasilitas umum (Pasal 406), dengan ancaman pidana penjara mulai dari 2 tahun hingga hukuman yang lebih berat tergantung pada kualifikasi perbuatannya.

Danramil 11/Belik, Kapten Cpm Suwaryo, menambahkan bahwa patroli ini diharapkan menjadi sarana edukasi bagi warga agar tetap waspada. “Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit. Jika masyarakat merasa aman, maka produktivitas ekonomi wilayah juga akan terjaga,” pungkasnya.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah Kecamatan Belik terpantau kondusif dan tidak ditemukan adanya gangguan yang menonjol. [SIS]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *