Sasar Remaja, Pengedar Pil Koplo di Ngawi Terancam Sanksi Pidana Berat

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi kembali memutus rantai peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar pil jenis trihexyphenidyl di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, pada Minggu (5/7/2026).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Lutfi, S.H., ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi obat terlarang. Petugas bergerak cepat dan mengamankan remaja berinisial BLR (15) di Jalan Raya Desa Kedunggalar. Dari tangan remaja tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 166 butir pil koplo siap edar beserta sebuah ponsel.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tak berhenti di situ, hasil pengembangan penyidikan mengarah pada pelaku lain berinisial ASK (20). Tanpa perlawanan, pria tersebut diringkus petugas saat berada di kawasan angkringan depan Kantor Pos Kedunggalar.

Tegaskan Sanksi Hukum

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Lutfi, S.H., menegaskan bahwa tindakan tegas tanpa pandang bulu akan terus dilakukan demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan okerbaya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak-anak kita,” tegas AKP Muhammad Lutfi.

Terkait sanksi hukum, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, jika terbukti melakukan pengedaran obat keras tanpa izin edar, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 436 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Mengingat salah satu pelaku berstatus di bawah umur, penyidikan akan dilakukan dengan memperhatikan sistem peradilan pidana anak yang berlaku.

Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini guna memutus jaringan pemasok utama obat terlarang tersebut di wilayah Ngawi dan sekitarnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bentuk kontribusi nyata dalam memerangi narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *