LAMONGAN | DN – Sektor peternakan ayam petelur di Kabupaten Lamongan kini berada dalam fase kritis. Para peternak mandiri menjerit akibat terjepit dua persoalan sekaligus: merosotnya harga jual telur di tingkat peternak dan melambungnya harga pakan pabrikan yang tidak terkendali.
Dalam sebulan terakhir, harga telur di tingkat peternak di Lamongan tercatat turun drastis hingga menyentuh angka Rp21.500 per kilogram. Padahal, pada kondisi normal, harga ideal yang dapat menutup biaya produksi berada di rentang Rp25.000 hingga Rp26.000 per kilogram.
Supardi Hardy, salah satu peternak ayam petelur asal Desa Sumberrejo, Kecamatan Mantup, mengungkapkan bahwa beban operasional saat ini sudah melampaui kemampuan para peternak skala kecil.
“Harga pakan terus merangkak naik, dari sebelumnya Rp390.000 menjadi Rp450.000 per karung (50 kg). Sementara harga jual telur justru jatuh. Jika ini dibiarkan, peternak rakyat bisa dipastikan gulung tikar dalam waktu dekat,” ujar Supardi saat ditemui, Rabu (3/6/2026).
Supardi menambahkan, ia mencium adanya indikasi praktik tata niaga yang tidak sehat dalam rantai distribusi telur. Ia mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap oknum spekulan yang diduga mempermainkan harga pasar.
Terkait kondisi ini, pemerintah sebenarnya memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas harga pangan pokok sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 55 dalam aturan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok.
Selain itu, praktik “permainan” harga yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika terbukti adanya kartel atau pengaturan harga oleh pelaku usaha tertentu, sanksi administratif hingga pidana denda yang sangat besar dapat diterapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Para peternak rakyat dengan populasi di bawah 10.000 ekor kini menggantungkan harapan kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Pemerintah Pusat untuk segera melakukan intervensi pasar. Langkah konkret yang diharapkan berupa subsidi harga pakan atau stabilisasi harga jual melalui operasi pasar, guna menjaga keberlangsungan ketahanan pangan nasional yang bersumber dari peternakan mandiri. [Sat]








