Kawal Raperda Tata Niaga, Aktivis di Lamongan Tekankan Pentingnya Perlindungan Petani dari Dominasi Pemodal

  • Whatsapp
Ilustrasi: Kawal Raperda Tata Niaga, Aktivis di Lamongan Tekankan Pentingnya Perlindungan Petani dari Dominasi Pemodal

LAMONGAN | DN – Pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Lamongan, khususnya Raperda tentang Tata Niaga Tembakau, kini memasuki fase krusial menjelang pengesahan. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk menjamin perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di daerah tersebut.

Isu keberpihakan kebijakan ini menjadi topik utama dalam audiensi antara Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) dan Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan pada Jumat (3/7/2026). Pertemuan tersebut difokuskan pada upaya membangun tata kelola komoditas yang lebih adil dan transparan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Koordinator JAMAL, Khoirul Huda, menekankan bahwa Raperda tersebut tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif. Ia mendesak agar regulasi ini berfungsi sebagai tameng perlindungan bagi petani, guna mencegah dominasi pihak swasta atau pemodal yang selama ini sering kali memarginalkan posisi tawar petani.

“Tujuan utama kami adalah memastikan regulasi ini memberikan keberpihakan nyata kepada petani dan kelembagaannya. Jangan sampai aturan ini justru membuka ruang lebar bagi segelintir pemodal untuk mengambil keuntungan besar, sementara petani hanya sebagai penonton di tanahnya sendiri,” ungkap Huda.

Menyikapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan, Dr. Mugito, M.M., yang didampingi Sekretaris Dinas, Baharudin, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran Kelompok Tani (Poktan). Ia menilai bahwa pengelolaan tata niaga mulai dari tembakau, perikanan, hingga peternakan idealnya dikendalikan dari tingkat desa.

“Strategi kami adalah mendorong tata niaga melalui Poktan. Dengan manajemen yang terorganisir di tingkat desa, nilai tambah ekonomi dapat dinikmati langsung oleh masyarakat, sekaligus memperkuat daya saing dan kemandirian petani kita,” ujar Mugito.

Sementara itu, aktivis dari Kajian Analisis Sosialis (KALIS), Naili Fauziah Zahid, menambahkan bahwa keberhasilan Raperda ini sangat bergantung pada keberanian Pemkab dan legislatif dalam mengunci posisi petani sebagai aktor utama dalam rantai distribusi. Menurutnya, pasal-pasal dalam Raperda harus memuat jaminan kendali petani terhadap hasil produksi mereka.

“Regulasi ini harus menjadi fondasi hukum yang kuat. Petani harus memiliki kendali penuh terhadap rantai nilai komoditasnya sendiri dari hulu ke hilir. Jika ini dilakukan, kesejahteraan yang berkelanjutan bukan sekadar janji, tapi realitas,” tegas Naili.

Audiensi ini ditutup dengan kesepahaman bahwa seluruh pihak, termasuk akademisi dan DPRD Kabupaten Lamongan, perlu mengawal proses finalisasi Raperda agar benar-benar mencerminkan semangat keadilan ekonomi bagi masyarakat Lamongan. Diharapkan, produk hukum ini nantinya mampu menjadi tonggak ketahanan ekonomi daerah yang lebih berpihak kepada kepentingan petani lokal. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *