Diduga Terprovokasi Kasus Penganiayaan, Konvoi Massa di Lamongan Dibubarkan Polisi

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Jajaran Polres Lamongan mengambil langkah tegas dengan membubarkan aksi konvoi liar yang melibatkan sekitar 100 pengendara sepeda motor di Jalan Raya Ngimbang–Jombang, tepatnya di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Sabtu malam (27/6).

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang remaja beserta empat unit kendaraan roda dua yang kedapatan mengikuti konvoi yang meresahkan pengguna jalan tersebut.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respon cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas konvoi dalam jumlah besar.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung bergerak cepat. Rombongan konvoi berhasil dibubarkan sebelum memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih luas,” ujar Hamzaid, Minggu (28/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, massa konvoi tersebut diduga hendak menuju Mapolsek Ngimbang. Aksi tersebut ditengarai merupakan bentuk solidaritas terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan intensif oleh Polres Lamongan.

Terkait aspek hukum, Ipda Hamzaid menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang berpotensi melanggar ketertiban umum. Ia mengingatkan bahwa aktivitas konvoi yang menutup jalan atau membahayakan orang lain dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, setiap tindakan yang berpotensi memicu kerusuhan atau pengabaian perintah petugas dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 216 KUHP terkait ketidakpatuhan terhadap perintah aparat yang berwenang, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

“Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketujuh orang tersebut saat ini sedang dalam proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Hamzaid.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan aksi di media sosial atau aplikasi perpesanan yang belum jelas kebenarannya.

“Percayakan setiap proses penegakan hukum kepada kepolisian. Kami pastikan proses hukum terkait kasus penganiayaan yang dimaksud tetap berjalan profesional dan transparan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, situasi di wilayah Kecamatan Ngimbang telah terkendali, arus lalu lintas kembali normal, dan kondisi keamanan dipastikan kondusif. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *