SIDOARJO | DN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo melakukan pemusnahan terhadap 9.096.760 batang rokok ilegal. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menekan peredaran barang kena cukai (BKC) tanpa izin yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Pemusnahan yang dilakukan di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026), ini merupakan hasil dari 168 dokumen penindakan yang dilakukan sepanjang periode berjalan di wilayah kerja Sidoarjo, Mojokerto, dan Surabaya.
Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan perlindungan terhadap industri tembakau legal.
“Rokok tanpa pita cukai ini sangat merugikan pendapatan negara dan daerah. Selain itu, produk ilegal tidak melalui kontrol kualitas, sehingga membahayakan kesehatan konsumen,” ujar Wabup Mimik.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Bea Cukai. Menurutnya, modus peredaran yang semakin berkembang, seperti penggunaan jasa ekspedisi, menuntut pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, memaparkan bahwa barang yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai estimasi mencapai Rp13,5 miliar. “Dengan pemusnahan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar berhasil kita selamatkan,” jelas Rudy.
Data dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menunjukkan tren kenaikan angka rokok ilegal yang diamankan setiap tahunnya. Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 317.000 batang rokok telah disita. Kasatpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menyatakan akan terus meningkatkan operasi pasar dan koordinasi lintas instansi untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat produsen.
Pemusnahan ini diharapkan menjadi sinyal tegas bagi para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, sekaligus sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri tembakau yang taat pajak. [NH]








