Komitmen Berantas Narkoba, Polres Ngawi Amankan Pengedar dengan Barang Bukti 39 Gram Sabu

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Polres Ngawi. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RS (36) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan plastik beragam warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang penyalahguna narkotika yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Ngawi pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pengguna yang telah diamankan sebelumnya, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka RS,” ujar AKBP Prayoga Angga saat dikonfirmasi media, Kamis (11/6/2026).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo, S.H., M.H. Setelah memperoleh identitas dan lokasi keberadaan tersangka, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan di rumah kontrakan yang ditempati pelaku.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pembeli. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain yang memasok maupun mendistribusikan narkotika tersebut.

Secara hukum, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat tertentu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman, kondusif, serta terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *