Polres Lamongan Tahan Perempuan Usai Aniaya Tetangga Gara-Gara Tembok

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Perselisihan antarwarga di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan. Seorang perempuan berinisial S (50) mengalami luka sobek di bagian kening hingga harus menjalani tujuh jahitan setelah diduga terkena lemparan batu bata.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan setelah dilimpahkan dari Polsek Brondong.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Korban berinisial S, perempuan berusia 50 tahun, warga Kecamatan Brondong. Sedangkan terduga pelaku berinisial ES, perempuan 49 tahun, yang juga tinggal di wilayah yang sama,” ujar Hamzaid.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika ES membangun pagar atau tembok di depan rumah korban. Tembok tersebut memiliki tinggi sekitar 1,5 hingga 3 meter dengan panjang kurang lebih tujuh meter.

Korban menilai bangunan itu menutup akses menuju rumah sekaligus menghalangi toko sembako miliknya.

Saat korban menanyakan alasan pembangunan pagar tersebut, terjadi adu mulut antara keduanya.

Dalam situasi tersebut, pelaku diduga melempar batu bata putih (hebel) dari balik tembok hingga mengenai kening korban.

Akibat lemparan itu, korban mengalami luka sobek di bagian dahi dan harus mendapatkan tujuh jahitan di RS Ki Ageng Brondong.

“Korban sempat menjalani perawatan intensif akibat luka di bagian kening,” kata Hamzaid.

Usai menerima laporan, Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainuddin bersama anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga pelaku sengaja melempar batu bata karena tidak terima ditegur terkait pembangunan tembok tersebut.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Hamzaid.

Atas perbuatannya, ES disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka. [NH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *