Dua Pelaku Pencurian Warung di Bendung Gerak Waruturi Diamankan Polisi

  • Whatsapp

KEDIRI | DN  – Unit Reskrim Polsek Gampengrejo menerima laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung yang berada di kawasan wisata Bendung Gerak Waruturi, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kapolsek melalui keterangan resminya menyampaikan, pelaku berjumlah dua orang, yakni Ps (25), warga Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan Bgs (16), warga Wonosalam, Kabupaten Jombang. Untuk pelaku yang masih di bawah umur, penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Kediri.

Kasus ini terungkap saat pemilik warung hendak membuka usahanya pada Kamis pagi, 16 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat masuk ke dalam warung, korban mendapati sejumlah barang dagangan berupa makanan, minuman kemasan, serta peralatan sound system telah hilang.

Menariknya, kondisi pintu dan jendela warung tidak mengalami kerusakan. Korban kemudian berupaya mencari informasi terkait pelaku pencurian tersebut

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapatkan informasi dari warga dan penjaga wisata bahwa ditemukan sejumlah barang mencurigakan di area punden atau makam leluhur desa yang tidak jauh dari lokasi warung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *