KEDIRI | DN – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi pengelolaan sampah dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai kepada para pedagang kuliner di kawasan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG), Kecamatan Ngasem. Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pembatasan Kemasan Plastik Sekali Pakai.
Sosialisasi ini menyasar para pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha kuliner yang beraktivitas di kawasan SLG, terutama menjelang meningkatnya aktivitas perdagangan selama bulan suci Ramadan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, Arman Fuadi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk ikut berpartisipasi mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai.
“Harapannya para pedagang kuliner dan pelaku usaha di kawasan SLG memiliki kesadaran dan partisipasi untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai dalam aktivitas perdagangan mereka,” jelas Arman.
Menurutnya, selama bulan Ramadan aktivitas jual beli makanan di kawasan SLG meningkat signifikan. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya volume sampah, terutama sampah plastik dari kemasan makanan.
“Setiap Ramadan aktivitas perdagangan kuliner meningkat, otomatis sampah plastik yang kita angkut juga semakin bertambah. Evaluasi dari tahun ke tahun justru volumenya terus meningkat, bukan berkurang,” ungkapnya.








