TANJUNG SELOR | DN – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat budaya antikorupsi. Ia segera menerbitkan surat edaran larangan gratifikasi sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edaran KPK menekankan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Larangan ini mencakup permintaan atau penerimaan THR, hadiah, maupun bentuk pemberian lainnya, baik atas nama pribadi maupun instansi.








