Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang. Zainal mengimbau seluruh ASN agar aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan hadiah kepada aparatur negara.
Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Bumi Benuanta. [MT]








