Polda Kaltara Bongkar Penyelundupan 55 Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal

  • Whatsapp

BULUNGAN, KALTARA | DN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) berhasil mengungkap kasus penyelundupan 55 ballpress berisi pakaian bekas impor ilegal. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers resmi yang digelar di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara yang di pimpin oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si. Rabu (11/02/2026).

dengan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara diwakili oleh Wakil Seksi B PIDUM Dedi Franky, S.H., M.H., Kepala Dinas Perindagkop Provinsi Kalimantan Utara diwakili oleh Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindagkop Ibu Septi Yustina Marthin, S.E., M.Ap. Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor diwakili oleh Panitera Pengadilan Negeri Melky Borrel, A.Md., S.H., M.H., serta jajaran Pejabat utama Polda Kaltara dan rekan-rekan Media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *