LAMONGAN | DN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Suharjanto Widhiyatno, warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ia sampaikan secara resmi. Penghargaan tersebut tertuang dalam surat bernomor R/446/PM.00.01/30-35/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Surat tanggapan yang ditandatangani Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, ditujukan kepada Suharjanto, yang dikenal luas dengan nama Yak Widhi Lamong. Ia berdomisili di Perum Graha Indah, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Dalam surat tersebut, KPK menyampaikan terima kasih atas kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi sesuai prosedur standar lembaga antirasuah tersebut.








