TAKALAR | DN – Proses pengangkatan Kepala Dusun Lanyara, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, kini berada dalam sorotan tajam publik. Fokus utama mengarah pada kinerja panitia penjaringan, yang dinilai menjalankan tahapan tanpa transparansi, tanpa sosialisasi, dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah fakta yang terungkap menunjukkan bahwa panitia tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan dugaan kuat terjadinya maladministrasi dalam pengisian jabatan kepala dusun.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, panitia penjaringan tidak pernah mengumumkan secara resmi:
1. waktu dimulainya pendaftaran calon,
2. batas akhir pendaftaran,
3. mekanisme dan tahapan seleksi,
4. dasar hukum yang digunakan.
Bahkan, masyarakat mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi, baik melalui pertemuan warga, pengumuman tertulis, maupun media desa.
Padahal, dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa setiap tindakan pejabat publik wajib memenuhi asas: keterbukaan,
kepastian hukum, akuntabilitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ketiadaan informasi publik tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap asas pemerintahan yang baik.








