LAMONGAN | DN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Kasih Keadilan soroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan.
Pasalnya, meski sudah berkirim surat permintaan penertiban pedagang dan toko kelontong 24 jam yang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum), namun hingga saat ini belum ada tindakan.
Direktur Pilar Kasih Keadilan, Rudi Hariono, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi dan permohonan audiensi kepada Satpol PP Lamongan pada Selasa (6/1/2026) sebagai tindaklanjut surat pertama, (30/12/2025), terkait dengan aduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran peraturan daerah, yang seharusnya menjadi kewenangan Pol PP.
“Surat pertama kami kirim, tidak ada jawaban. Kami pikir mungkin terlewat, lalu kami kirim surat kedua,” ungkapnya.








