GRESIK | MDN — Sepanjang tahun 2025, angka perceraian di Kabupaten Gresik kembali mencatatkan tren tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama Gresik, sebanyak 2.026 pasangan suami istri resmi bercerai, dengan mayoritas perkara dipicu oleh tekanan ekonomi yang tak kunjung reda.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gresik, Ikhlatul Laili, mengungkapkan bahwa dominasi perkara cerai gugat—yang diajukan oleh pihak istri—menjadi sorotan utama. Dari total 1.870 perkara cerai gugat yang diputus, 1.753 di antaranya merupakan perkara baru, sementara sisanya merupakan limpahan dari tahun sebelumnya.
“Mayoritas perkara memang berasal dari cerai gugat. Faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan, diikuti perselisihan yang berlarut-larut,” ujar Ikhlatul saat ditemui MDN, Kamis (1/1/2026).







