LAMONGAN | DN — Di tengah semangat pemerintah pusat menyalurkan pupuk subsidi untuk sektor perikanan dan pertanian, keresahan masih menyelimuti para petani sawah dan petambak di berbagai daerah. Meski simulasi penebusan pupuk subsidi telah digelar di Lamongan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa akses terhadap pupuk bersubsidi belum sepenuhnya mudah.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyiapkan 295 ribu ton pupuk subsidi untuk sektor perikanan. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, TB Haeru Rahayu, menegaskan bahwa petambak akan mendapatkan pendampingan penuh dari Dinas Perikanan dan pemerintah daerah dalam proses penyaluran.
Namun, di sisi lain, petani sawah mengaku masih kesulitan mengakses pupuk subsidi. Laporan dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Yogyakarta menyebutkan bahwa banyak petani dipersulit dalam proses pengajuan, meski pemerintah telah menurunkan harga pupuk urea dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak.
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam tata kelola pupuk subsidi. Perpres ini menggantikan Perpres No. 6/2025 dan mengubah skema subsidi dari berbasis output menjadi input, dengan harapan lebih berkelanjutan.








