TARAKAN – 4DN | Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Dishub Kaltara) resmi meluncurkan layanan pembayaran tiket speedboat reguler menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Kebijakan ini menjadi bagian dari program digitalisasi pelayanan kepelabuhanan melalui aplikasi Digi Port, yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memperkuat transparansi penerimaan daerah.
Kepala Dishub Kaltara, Idham Chalid, dalam sambutannya pada acara peluncuran di Tarakan Mall, Kamis (11/12/2025), menegaskan bahwa penerapan QRIS memberikan manfaat besar bagi masyarakat maupun operator kapal.
“Pembelian tiket dengan QRIS mempermudah masyarakat, mempercepat transaksi, dan menjamin keamanan pembayaran. Selain itu, transparansi penerimaan daerah lebih terjaga sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat,” ujarnya.
Digitalisasi pembayaran di sektor transportasi publik sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Sistem Pembayaran yang mengatur penggunaan QRIS sebagai standar nasional transaksi digital. Regulasi ini menekankan efisiensi, keamanan, dan keterbukaan data penerimaan.








