Ungkap Kasus Narkotika 3 Kg oleh Satresnarkoba Polres Tarakan

  • Whatsapp

TARAKAN | DN  – Kepolisian Resor Tarakan menggelar konferensi pers pada Senin (01/12/25), dipimpin langsung oleh Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., untuk memaparkan keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah besar.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa tersangka berinisial AS (24), laki-laki, tidak bekerja, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 13.30 Wita di Jl. Cahaya Baru RT 04, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 13.30 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy sambil membawa plastik hitam. Saat hendak diamankan, satu orang melarikan diri ke area perkebunan, sementara satu lainnya berhasil ditangkap.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengaku bernama AS. Kami kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat,” jelas Kapolres dalam konferensi pers.

Dari proses penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi diduga sabu dengan berat total 3.041,02 gram, tersimpan dalam kardus berlakban cokelat. Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres juga memaparkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, AS ditangkap saat sedang mengambil paket narkotika bersama rekannya berinisial SP, yang kini telah melarikan diri dan sedang dalam pengejaran. Paket tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Bontang, Kalimantan Timur, dengan jalur laut Tarakan–Tanjung Selor, kemudian dilanjutkan jalur darat menuju Bontang. Modus yang digunakan pelaku adalah modifikasi barang kiriman dan penyamaran sebagai produk legal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *