LAMONGAN – MDN | Kebebasan pers yang dijamin konstitusi kembali diuji di Lamongan. Seorang pria berinisial RM dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan menghalang-halangi tugas jurnalistik serta melakukan intimidasi terhadap wartawan Surat Kabar Harian Memorandum, Syaiful Anam, yang akrab disapa Bang Ipul.
Laporan tersebut diajukan setelah insiden pada Senin (15/9/2025). Dalam pertemuan di belakang Plaza Lamongan, RM diduga mendesak Syaiful agar menurunkan berita berjudul “Program Crombook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi” yang telah tayang di laman Memorandum.disway.id.
Tak hanya memaksa, RM disebut-sebut mengaku sebagai “eksekutor di wilayah Jawa Timur”. Ia bahkan secara terbuka melontarkan ancaman akan “melakukan eksekusi di jalan” jika permintaan tidak dipenuhi.
Situasi kian memanas ketika RM datang bersama seorang rekannya berinisial ZL, yang diam-diam mengambil foto pertemuan tanpa izin dan menyebarkannya ke pihak lain sebelum akhirnya dihapus.
Menanggapi insiden itu, Syaiful menegaskan dirinya hanya melaksanakan tugas sesuai kode etik.








