GRESIK – DN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat menindak laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AM (47), warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, ditangkap atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam keterangan resmi, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyatakan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan bertetangga.
“Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM. Tersangka dengan korban ini bertetangga,” ujar AKP Abid Uais, Jumat (22/8/2025).
Kejadian bermula pada malam hari di awal Februari 2025, saat korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka yang dalam kondisi sepi. Di sana, korban dipaksa untuk menuruti nafsu pelaku. Meski sempat melawan, korban dibungkam secara paksa.
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami sakit dan diperiksa oleh keluarganya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam kondisi hamil. Berdasarkan pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologis, korban telah disetubuhi berulang kali oleh pelaku.