Proyek Saluran Air di Rengel Diduga Abaikan K3 dan Transparansi Publik

  • Whatsapp

TUBAN – DN | Proyek pembangunan saluran air menggunakan beton U-ditch yang berlokasi di Jl. Raya Rengel, tepatnya di depan Pasar Rengel, Dusun Purboyo Mayang, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, menuai sorotan publik. Proyek yang diduga bersifat kontraktual ini disinyalir mengabaikan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak memenuhi standar transparansi informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Pantauan langsung tim Destara News menunjukkan bahwa para pekerja di lokasi proyek tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, atau sepatu kerja. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengusaha wajib menyediakan perlengkapan keselamatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang aman bagi para pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp15 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *