LAMOANGAN – DN | Eko Pudjianto, warga Desa Lawanganagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, harus menerima kenyataan pahit setelah kebiasaan bermain judi online menyeretnya ke meja hijau. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lamongan pada Selasa (5/8), pria berusia 44 tahun itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dengan wajah penuh penyesalan, Eko menyampaikan permohonan keringanan kepada majelis hakim. “Saya tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya lirih di hadapan persidangan.