KEDIRI – DN | Satreskrim Polres Kediri akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas dugaan kasus keracunan minuman keras (Miras) yang menewaskan tiga saudara asal Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Ia adalah berinisial P (51) penjual miras asal Desa/Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
Penangkapan terduga pelaku P ini berawal dari serangkaian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kediri, setelah kejadian naas itu. Sementara, tiga orang saudara meninggal dunia diduga keracunan minuman keras dan satu orang menjalani perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan S.I.K menuturkan setelah kejadian tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi disitu para korban sebelum meninggal dunia itu membeli minuman keras di warung milik P.
” Atas dugaan keracunan miras tersebut kami mengamankan satu orang dan kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur AKP Joshua, pada Selasa 5 Agustus 2025.