GRESIK – DN | Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, memimpin audiensi bersama perwakilan mantan karyawan PT Smelting, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, kuasa hukum PT Smelting, serta perwakilan serikat pekerja dari PUK SPL FSPMI PT Smelting.
Audiensi ini digelar sebagai respons atas pengaduan dan keberatan terhadap permohonan bipartit antara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan pihak perusahaan.
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih menggantung sejak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada tahun 2017, termasuk konflik hukum dan dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalam audiensi, salah satu pokok bahasan utama adalah utang piutang antara mantan karyawan dan PT Smelting yang saat ini dalam proses perdata dengan nilai mencapai Rp 20 miliar. Menanggapi hal tersebut, DPRD Gresik secara tegas mengusulkan kepada pihak perusahaan agar menghapuskan utang tersebut.








