TAKALAR | DN – Salah satu kendaraan dinas milik Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak, dengan total tunggakan mencapai Rp922.120.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tunggakan tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok sebesar Rp651.000, Jasa Raharja pokok Rp143.000, serta denda PKB sebesar Rp78.120 dan denda Jasa Raharja Rp50.000.