Sekolah Gratis atau Beban Tambahan? Praktik Pungutan Jadi Sorotan

  • Whatsapp

PEMALANG | DN – Di tengah upaya pemerintah dalam memastikan pendidikan gratis dan merata, muncul keluhan dari orang tua siswa terkait pungutan biaya di sekolah yang dinilai memberatkan. Salah satu kasus yang mencuat adalah di SMP Negeri 1 Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, di mana orang tua siswa harus mengeluarkan dana untuk biaya perpisahan dan sumbangan pembangunan paving halaman sekolah.

Menurut regulasi yang ada, sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik, terutama bagi satuan pendidikan tingkat SD dan SMP. Hal ini ditegaskan dalam Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, yang dalam Pasal 9 Ayat (1) menyatakan bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada siswa. Selain itu, PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 Huruf D juga menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Orang Tua Resah, Pihak Sekolah dan Dinas Diminta Bertindak

Meskipun aturan tersebut sudah jelas, praktik pungutan masih terjadi di beberapa sekolah, sehingga menambah beban ekonomi bagi orang tua siswa. Beberapa orang tua mengungkapkan bahwa mereka merasa terpaksa membayar karena khawatir anak mereka akan mendapatkan perlakuan berbeda jika tidak berpartisipasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *