Pungutan Perpisahan Sekolah SMP Negeri 1 Bantarbolang Bebani Orang Tua Siswa

  • Whatsapp

PEMALANG | DN – Praktik pungutan perpisahan sekolah kembali menuai sorotan di berbagai jenjang pendidikan, termasuk di SMP Negeri 1 Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Meski kerap dikemas sebagai “sumbangan sukarela,” orang tua siswa merasa terbebani, bahkan terpaksa mencari tambahan dana demi anak mereka dapat mengikuti acara kelulusan seperti teman-teman lainnya.

Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pungutan ini, masih banyak sekolah yang mengabaikannya karena tidak adanya sanksi tegas dalam aturan tersebut. Padahal, sesuai Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, satuan pendidikan tingkat dasar, termasuk SD dan SMP, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Selain itu, Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *