TARAKAN | MDN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengusulkan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diterapkan di seluruh wilayah Kota Tarakan, tidak hanya terbatas di Kecamatan Tarakan Utara.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, yang menekankan bahwa program MBG merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN), sementara pemerintah daerah bertugas memfasilitasi pelaksanaan program tersebut dan mengatasi kendala yang muncul di lapangan.
“MBG sudah mulai berjalan di Kecamatan Tarakan Utara, dengan dapur umum yang telah tersedia di depan satuan 613. Kami di daerah hanya berperan dalam membantu memfasilitasi agar program ini berjalan dengan baik,” ujar Muhammad Yunus, Rabu (28/5/2025).