SIDOARJO | DN – Sebanyak 19 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sidoarjo menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setelah kedapatan berjualan di lokasi terlarang. Sidang yang berlangsung pada Kamis (22/5/2025) di kantor Satpol PP Sidoarjo ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang dilakukan terhadap PKL yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan, terutama di sekitar flyover Waru dan kawasan Gading Fajar Sidoarjo.
Sebelum persidangan dimulai, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menyempatkan diri menemui para PKL yang terjaring razia. Ia mengingatkan agar mereka tidak kembali berjualan di tempat yang melanggar aturan, karena Satpol PP tidak akan ragu untuk bertindak tegas.
“Jangan berjualan sembarangan, trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang. Kalau masih melanggar, gerobak akan disita dan akan disidang lagi,” tegas Wabup Mimik.
Selain itu, ia meminta para pedagang untuk ikut menjaga kebersihan dan ketertiban Kota Sidoarjo dengan tidak memanfaatkan bahu jalan yang bisa mengganggu lalu lintas dan membahayakan diri mereka sendiri.