PEMALANG | DN – Praktik pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang menuai sorotan tajam. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan bahwa pemotongan tersebut dilakukan tanpa transparansi dan tanpa dasar hukum yang jelas, memicu kekhawatiran mengenai legalitas serta akuntabilitas kebijakan tersebut.
Laporan mengenai pemotongan Tukin ini muncul pada 17 Mei 2025, dan mendorong berbagai pihak untuk angkat bicara, termasuk Dr.(C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm., seorang praktisi hukum dan konsultan tata kelola pemerintahan.
Imam Subiyanto menegaskan bahwa pemotongan hak keuangan ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemotongan Tukin tanpa dasar hukum eksplisit dan tanpa transparansi berpotensi melanggar asas legalitas. Dalam kondisi tertentu, praktik ini bahkan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang,” jelasnya kepada awak media.








