Pemprov Jatim Usulkan Raperda untuk Penguatan Pengelolaan BUMD

  • Whatsapp
Wagub Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak membacakan nota gubernur Jatim terkait Perubahan Pengelolaan BUMD

LAMONGAN | DN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019. Pengajuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur pada Senin (13/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional dan akuntabel sesuai dengan perkembangan terbaru dalam sistem pemerintahan serta dinamika ekonomi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Perubahan ini sangat diperlukan agar BUMD di Jawa Timur dapat semakin adaptif dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah dan menopang program strategis pemerintah,” ujar Emil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *