LAMONGAN | DN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019. Pengajuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur pada Senin (13/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional dan akuntabel sesuai dengan perkembangan terbaru dalam sistem pemerintahan serta dinamika ekonomi.
“Perubahan ini sangat diperlukan agar BUMD di Jawa Timur dapat semakin adaptif dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah dan menopang program strategis pemerintah,” ujar Emil.








