LAMONGAN | DN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas Lamongan tahun 2022. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 331.616.854.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah NW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA sebagai direktur rekanan proyek, dan DMA sebagai pelaksana pekerjaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap ketiga orang ini ditetapkan sejak 14 Januari 2025. “Pada Selasa, 14 Januari 2025, telah diterbitkan penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut,” ujar Anton Wahyudi saat konferensi pers di kantor Kejari Lamongan, Jumat, 17 Januari 2025.








