Empat mahasiswa dari Yogyakarta mengubah laksekap politik Indonesia ke depan dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Pemilu lima tahun ke depan berpotensi diikuti lebih banyak calon pasangan, yang sekaligus memberi rakyat lebih banyak pilihan.
DN – Secara mengejutkan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.Ambang batas yang terlalu tinggi membuat beberapa kali pemilihan presiden hanya diikuti segelintir calon, dan berpusat pada nama-nama yang sama. Dengan menghapus ambang batas, MK memberi kesempatan kepada partai politik untuk leluasa mengajukan calon, dan pada gilirannya pemilih menerima tawaran yang beragam.
Rizki Maulana Syafei, mahasiswa program studi Hukum Tata Negara, UIN Sunan Kalijaga yang menjadi salah satu pihak pengaju, menyebut upaya mereka sebagai Langkah untuk membuka kran bagi rakyat terkait preferensi politiknya.
“Karena selama ini, kita sebagai rakyat atau pemilih hanya dijadikan sebagai obyek yang pasif, bukan subyek yang aktif. Padahal kalau kita berada di sebuah negara demokrasi, tentunya rakyat ataupun pemilih itu harus ikut andil dalam berbangsa dan bernegara, sebagai subyek yang aktif,” kata Rizky kepada VOA, Senin petang.
Keberhasilan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga ini termasuk luar biasa. Sebelumnya, MK telah menerima 32 pengajuan perkara terkait ambang batas pencalonan presiden. Pihak yang mengajukan juga bukan nama-nama asing dalam ranah hukum atau politik di Indonesia. Mereka yang pernah berperkara di MK terkait ketentuan ini antara lain Yusril Ihza Mahendra, yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dia mengajukan perkara sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang.
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti pada 2022 juga pernah melakukan Langkah serupa. Pada 2018, beberapa tokoh seperti Effendi Gazali, Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar Nafis Gumay. Wodjojanto, hingga Rocky Gerung, dan Titi Anggraini juga pernah mengajukan gugatan serupa, tetapi juga gagal. Partai politik dan berbagai kelompok basyarakat silih berganti mengajukan permohonan serupa, tetapi selalu kandas.
Dalam sidang putusan pada Kamis, 2 Januari 2025, MK kali ini mengambil keputusan yang berbeda. Ketika membacakan putusan, Hakim Saldi Isra menyebut, ada berbagai alasan kuat sehingga MK mengalami pergeseran sikap dalam putusan, terkait perkara yang sama, di masa lalu dan pada gugatan terakhir ini.
MK memutuskan, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
MK juga menegaskan, ambang batas pencalonan presiden tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Pilpres Lebih Inklusif
Salah satu alasan empat mahasiswa mengajukan perkara ke MK adalah keinginan mereka untuk proses politik, khususnya pemilihan presiden, yang lebih inklusif. Riski menilai, selama ini latar belakang calon presiden dan calon wakil presiden selalu seragam, karena kesempatan mengajukan calon yang sangat terbatas oleh partai politik.
Situasi itu membawa risiko besar. Meski memilih persoalan di sektor lingkungan yang besar, isu ini tidak pernah mengemuka dalam pilpres. Begitu juga, kata Riski, isu-isu terkait hak perempuan yang sangat minim dibicarakan. Secara demografis, calon yang muncul juga dari kelompok yang relatif sama dari satu pemilu ke pemilu selanjutnya.









