Setelah Bali Nine, Mary Jane Veloso Akan Dipulangkan Rabu

  • Whatsapp
I Nyoman Gede Surya Mataram (tengah), pejabat senior di Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan keterangan kepada wartawan soal pemulangan terpidana mati Mary Jane Veloso di Jakarta, 16 Desember 2024.

Pemindahan lima terpidana anggota jaringan narkotika “Bali Nine” ke Australia dan terpidana Mary Jane Veloso ke Filipina dilakukan berdasarkan prinsip timbal balik. Pemerintah Indonesia menegaskan, Australia dan Filipina kelak harus melakukan hal yang sama terhadap narapidana WNI.

Setelah memulangkan lima terpidana penyelundup narkoba yang disebut “Bali Nine” ke Australia, pemerintah Indonesia kini akan memulangkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya, Filipina pada Rabu, 18 Desember 2024 dini hari, kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram.“Pemindahan Mary Jane yang akan kita laksanakan besok malam, sekitar pukul 00.15, naik pesawat Cebu Airlines,” ungkapnya Nyoman dalam jumpa pers di kantornya, Senin (16/12).

Bacaan Lainnya

Terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 ini akan diterbangkan melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Sebelum dipulangkan ke Filipina, Mary Jane dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta dari Lapas Perempuan kelas II B, Yogyakarta. Sejak Senin pagi (16/12), Mary telah berada di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta.

Narapidana Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia Mary Jane Veloso melambaikan tangan kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Yogyakarta, 15 Desember 2024. (DEVI RAHMAN / AFP)
Narapidana Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia Mary Jane Veloso melambaikan tangan kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Yogyakarta, 15 Desember 2024. (DEVI RAHMAN / AFP)

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memulangkan lima terpidana kasus “Bali Nine” ke Australia pada Minggu (15/12) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Mereka adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj dan Martin Eric Stephens. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Bali Nine” merujuk pada sembilan warga Australia yang terlibat kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin di Bali pada 2005. Dari sembilan narapidana tersebut, dua di antaranya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah di eksekusi mati pada 2015. Sementara itu, Renae Lawrence bebas pada 2018 dan Tan Duc Thanh Nguyen meninggal saat menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *