Kementerian Luar Negeri menemukan 5.111 kasus penipuan online (online scam) yang melibatkan warga negara Indonesia. Namun tidak semua dari kasus tersebut termasuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
JAKARTA | DN – Fenomena judi online dan penipuan berbasis teknologi daring (online scamming) semakin mengkhawatirkan, tetapi sulit sekali menelusuri unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus pekerja migran yang bekerja di sektor judi online dan online scam di luar negeri. Ini dikarenakan dalam sebagian kasus tidak ditemukan adanya unsur penipuan, yang merupakan syarat pidana TPPO.Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam diskusi di Jakarta, Jumat (14/12).
“Jadi saat ini yang kami catat ada warga negara kita yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu karena memang menjanjikan gaji yang tinggi. Jadi tidak terpenuhi unsur-unsur TPPO, tidak ada penipuan di sana, tidak ada eksploitasi di sana. Yang bersangkutan memang ingin bekerja di sektor itu karena memang menjanjikan penghasilan yang besar,” katanya.









