Pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk mereka yang terjerat kasus UU ITE. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pemberian amnesti itu harus dibarengi dengan perubahan regulasi agar upaya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum tidak terulang kembali.
DN – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menilai semua pihak perlu mencermati wacana pemberian amnesti kepada sejumlah narapidana.
“Kita harus melihat argumentasinya sekarang ini, kita perlu berhati-hati bisa jadi kalau ini tidak baik dan tidak tepat takutnya jadi backlash,” ungkapnya kepada VOA.
“Jadi pemberian amnesti ini harus diiringi dengan kebijakan penghapusan pasal-pasal karet, yang menjadi alat untuk membungkam demokrasi termasuk di dalamnya ITE, karena sebelumnya perubahan UU ITE tidak mengubah sanksi, tidak menghilangkan pasal-pasal karet. Jadi harusnya bekerjanya di hulu dengan menghilangkan pasal-pasal yang membuat terjadinya kriminalisasi,” tegas Isnur.
“Jadi kalau sekarang amnesti, tetapi nanti ditangkapin lagi ya percuma saja. Ini harus diiringi dengan kebijakan di hulunya,” tambahnya.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengapresiasi wacana pemberian amnesti kepada puluhan ribu narapidana ini. Pasalnya lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia memang sudah kelebihan kapasitas yang menjadikan kualitas dari lapas-lapas tersebut tidak baik. Meski begitu, sama halnya dengan Isnur, Dimas menekankan kepada pemerintah untuk mengatasi akar permasalahan sebenarnya yakni perbaikan regulasi yang ada.









